Akan tetapi, Kementerian ESDM mencatat penerapan kebijakan harga gas murah tersebut telah membuat penerimaan negara berkurang. Implementasi harga gas bumi tertentu sebesar enam dolar AS per MMBTU berdampak pada pengurangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun dalam periode 2021-2022.
Rinciannya pada 2021, penerimaan negara berkurang Rp16,46 triliun dan sebesar Rp12,93 triliun pada 2022.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
Oleh karena itu, Kementerian ESDM belum dapat memastikan kelanjutan kebijakan HGBT setelah 2024.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian justru tetap meminta program HGBT dilanjutkan, bahkan diperluas.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufiek Bawazier meyakini apabila perluasan program HGBT berjalan, maka industri dapat berkembang dan menarik investasi.
Baca Juga:
SKK Migas Kalsul dan KKKS Kunjungi Kemenhub RI Pastikan Kelancaran Hulu Migas
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.