WahanaNews.co | Viral di Media Sosial, Sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, masih memungut iuran liar atau pungli melalui pengumpulan sumbangan dari orangtua siswa, Dinas Pendidikan Jawa Barat membantah tegas isu yang mengatakan ada pungli pada sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi.
"Yang ada di berita kan gitu, jadi menyudutkan sekolah, pungli. Kalau pungli masa komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu. Di berita itu pungli, nggak juga," kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar, Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat terdapat beberapa pilihan bagi orangtua siswa untuk menyumbangkan dana iuran tersebut untuk kepentingan pendidikan serupa, Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta rupiah.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
"Kalau pungutan kan dibolehkan dari Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan bulan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan untuk menyumbang," jelasnya
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Menurut Asep biaya pendidikan idealnya menjadi tanggu jawab dari Pemerintah Provinsi seperti layaknya di DKI Jakarta, akan tetapi karena Pendapatan Asli Daerah di Jawa Barat masih belum memadai, oleh sebab itu sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.
"Jadi gini, pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua, seperti di DKI Jakarta. Sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar itu masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orangtua," katanya.
"Di DKI memang karena PAD-nya tinggi ya kemudian gubernur punya program membebaskan semua sumbangan akhirnya SMA/SMK bebas, kalau Jawa Barat belum bisa, karena keterbatasan," sambungnya. [rsy]