WahanaNews.co | Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dilaporkan masuk Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Mereka datang melalui Bandara
Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
mengatakan, TKA tersebut merupakan pemegang Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka disebut telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno-Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan
kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk
Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa
mereka semua pemegang ITAS, sehingga masuk dalam kategori orang
asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun
2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana
Anggakara, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa bagi WNA
Pemerintah telah memberlakukan
pelarangan orang asing selama pandemi Covid-19.
Kemudian, larangan itu diperluas lagi
selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya
mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin
tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan
izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk
Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis
penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat
kedatangan, yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.
Jika ada orang asing yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi
akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
"Selama masa PPKM, yaitu 3-30 Juli lalu, kami telah menolak masuk 67 orang
asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka
tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,"
tuturnya.
TKA China yang mendarat di Bandara
Soekarno-Hatta menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Lalu, apa kata
pihak maskapai?
VP Corporate Secretary & CSR PT
Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, juga mengatakan, pengangkutan WNA itu telah sesuai prosedur.
Seluruh penumpang, kata dia, memiliki
ITAS.
"Pengangkutan 34 penumpang
Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang
berlaku," ujar Resty.
Resty menjelaskan, seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang,
termasuk petugas keimigrasian, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Semua WNA dipastikan telah memiliki
KITAS.
"Citilink berkomitmen penuh untuk
mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan,
Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan
aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan
peningkatan kasus Covid-19.
Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli
lalu.
Berdasarkan ketentuan, hanya orang
asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Mereka adalah orang asing pemegang
visa diplomatik atau visa dinas.
Selain itu, orang
asing yang diizinkan masuk ke Tanah Air adalah orang asing pemegang izin
tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin
tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
WNA dengan tujuan kesehatan dan
kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta
awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke
Indonesia. [qnt]