WahanaNews.co | Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicecar oleh Komisi II DPR karena aduan kecurangan tahapan verifikasi yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Hasyim pun memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Aduan tersebut awalnya ditanyakan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal.
Dia bertanya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pagi tadi ke Komisi II DPR.
"Tadi pagi kita menerima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mereka mengungkapkan banyak hal tapi sangat tidak layak kalau kita bukakan di sini, apa halnya yang mereka sampaikan itu?" kata Syamsurizal saat rapat kerja bersama KPU RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Di depan Hasyim, Syamsurizal menyebut pihaknya akan menyampaikan aduan tersebut saat konsinyering.
Dia juga menyebut Komisi II DPR akan melakukan cross check terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Kalau perlu pada saat kita konsinyering kita akan sampaikan itu kita akan cross (check) kebenaran apa yang disampaikan oleh pihak-pihak dari masyarakat yang ada," ujarnya.
Hasyim lantas menjawab pertanyaan Syamsurizal. Dia berterima kasih kepada koalisi masyarakat sipil atas informasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR.
"Tentu kami berterima kasih kepada teman-teman koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan informasi kepada Komisi II (DPR)," ucap Hasyim.
Hasyim memastikan aduan tersebut akan menjadi catatan penting bagi KPU. Dia menyebut itu akan menjadi perbaikan dan evaluasi bagi KPU.
"Walaupun mungkin tadi sidangnya tertutup, tapi ketika diinformasikan kepada kami, jadi catatan-catatan penting bagi kami untuk sekali lagi melakukan evaluasi. Untuk perbaikan ke depan supaya kemudian hal-hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim membantah tudingan adanya paksaan atau intimidasi dari KPU Pusat kepada KPU di daerah.
Menurutnya KPU Provinsi masih menjadi bagian keluarga besar yang menjadi perhatian.
"Tentu kami menyadari bahwa kalau ada apa istilahnya ya, ada paksaan, ada intimidasi tentu kami tidak sampai ke sana karena KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota kan bagian dari keluarga besar kami. Jadi menjadi perhatian lah, tidak sampai kepada arah itu," ujar Hasyim.
Hasyim menyatakan kalaupun ada arahan dari KPU Pusat, penugasan masih terkait dengan SOP yang berlaku.
Perintah yang diberikan, lanjut Hasyim, bukan dalam bentuk pelanggaran.
"Dan kalau kemudian ada apa itu namanya, ada arahan, ada perintah juga tentu tidak dalam konteks yang melanggar aturan atau SOP yang telah ditentukan. Ini yang saya kira penting untuk kita ketahui bersama.
Dalam pernyataannya, Hasyim juga menyinggung soal laporan ke DKPP yang menyeret namanya. Ia memastikan mengetahui batasan yang harus dilakukan.
"Soal tuduhan yang kemudian disampaikan kepada, katakanlah, saya ya, soal tuduhan pernah diadukan ke DKPP. Saya Insyaallah masih tahu batas-batas kewajaran dan batas-batas kepantasan dalam pergaulan. Sehingga, Insyaallah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan," pungkasnya.
Aduan Koalisi Sipil ke Komisi II DPR soal Loloskan Partai Gelora
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024. Salah satunya meloloskan Partai Gelora.
Hal itu diungkap Hadar Nafis saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Rabu (11/1).
Hadar membeberkan dugaan instruksi KPU RI ke KPUD untuk meloloskan Partai Gelora.
"Secara lebih khusus lagi dugaan pelanggaran ini adalah pada tahapan atau sub tahapan yaitu pada bagian verifikasi faktual. Di mana di dalamnya verifikasi awal pertama, kemudian perbaikan, administrasi atau dokumen untuk verifikasi faktual, dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan," kata Hadar, Rabu (11/1).
"Kami dapatkan adanya dugaan atau instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verfak tersebut yang selanjutnya mengakibatkan kesimpulannya menjadi berubah. Jadi data hasil verifikasi faktual itu diubah dan kemudian dilakukan lagi pembuatan berita acara dan lampiran yang memuat hasil verfak dari setiap partai dari setiap kabupaten atau kota," ujarnya.
Hadar mengatakan ada yang perintahkan untuk membantu Partai Gelora untuk lolos. Padahal, lanjut dia, proses kesimpulan berita acara yang pertama sudah rampung.
"Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora. Dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada, masing-masing provinsi itu masih berapa kabupaten kota lagi yang harus memenuhi syarat (MS) dari partai tersebut," lanjutnya.
"Padahal, kesimpulan berita acara yang pertama dan lampiran yang pertama dari setiap kabupaten kota itu sudah selesai, karena mereka lakukan tanggal 5, pagi. Kemudian instruksi datang siang untuk meminta mengubah datanya," ujar Hadar. [rgo]