Mestinya, kata dia, pertanyaan tersebut disampaikan kepada Gus Miftah. Sehingga maksud dan tujuan ajakan tersebut bisa diketahui.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menyatakan tindakan Gus Miftah bagi-bagi duit di Pamekasan masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga:
Gus Miftah Pesan: Pilih Pemimpin dengan Kekayaan yang Memadai dalam Pemilu
"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Menurut Suryadi, penetapan kasus itu sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu diputuskan setelah pihaknya diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Suryadi mengatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Miftah itu termasuk dalam Pasal 523 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017.
Baca Juga:
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Viral Gus Miftah, Tidak Terbukti Pelanggaran Pemilu
Kendati demikian, kata Suryadi, pihaknya akan lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Miftah atas dugaan pelanggaran tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.