Minyak goreng saat ini masih menjadi polemik bagi masyarakat, selain mahal, minyak goreng juga sulit didapatkan di pasaran.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dalam aturan itu, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Dengan mencabut aturan itu, HET minyak goreng curah kini menjadi Rp14 ribu per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Lutfi pun menyampaikan permohonan maaf karena belum mampu menangani permasalahan minyak goreng yang langka dan harga melambung tinggi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3).[jef]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.