WahanaNews.co | Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah pernyataan yang disampaikan politisi PKS Iskan Qolba Lubis.
Menurut Iskan, dana haji 'diambil' Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk surat utang negara.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Menurutnya, keputusan investasi dana haji merupakan kewenangan mutlak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu pengelola dana haji.
"Kami luruskan @PKSejahtera agar tak mengelabui publik. Keputusan investasi di SBSN ini mutlak kewenangan BPKH. Dana aman dan imbal hasil lancar. Pula, rerata imbal hasilnya 7,8 persen bukan 5 persen. Jelas di atas inflasi dan bunga deposito. Semoga jelas," cuit Prastowo di Twitter, Kamis (26/1).
Menurutnya, investasi di obligasi pemerintah, seperti surat berharga syariah negara (SBSN) sesuai dengan prinsip syariah serta sangat aman dan tanpa risiko.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Prastowo menyebut langkah tersebut ibarat amal ganda, di mana pemerintah berpartisipasi dalam pembangunan bangsa yang hasilnya akan dinikmati bersama.
Ia menegaskan dana haji tersebut dikelola secara transparan dan hasil kelolaannya dibagi hasilkan secara adil dan transparan.
"Kemenkeu senantiasa menerapkan tata kelola yang baik, hati-hati, dan akuntabel. Itulah kenapa peringkat utang kita bagus di mata internasional. Ya karena cara kita mengelola baik dan benar," pungkasnya.
Iskan Qolba Lubis yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI menolak usulan Kementerian Agama yang akan menaikkan biaya haji dari Rp39,8 juta pada 2022 menjadi Rp69 juta pada 2023. Ia lantas menuding ada permasalahan pengelolaan dana haji selama ini.
Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab karena banyak dana haji yang dipakai untuk subsidi anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Iskan meminta pemerintah memberi modal awal alih-alih merugikan para calon jemaah haji.
"Ketiga kesalahannya itu adalah pengelolaan dananya. Jadi gini kan ada indirect cost yang didapatkan dari setoran awal itu kan Rp25 juta, umpama dia menabung 20 tahun atau 30 tahun berarti kan uang itu mengendap 30 tahun, harusnya kan sudah dapat di 180 persen. Berarti Rp25 juta ditambah 18 persen sekitar Rp55 juta kan," kata Iskan, dikutip dari Detikcom.
Ia menambahkan dulu keuntungan indirect cost saat ini mendekati 50 persen dan ada kesalahan mengelola dana haji karena setorannya diambil Kemenkeu lewat surat utang.
"Karena 70 persen dana haji diambil oleh Kemenkeu dalam bentuk surat utang negara, yang keuntungannya hanya sekitar 5 persen. Sedangkan inflasi 5,4 (persen). Jadi ini tidak adil pemerintah karena dipakai habis-habisan, pada waktu sama badan pengelolaan keuangan haji perusahaan tidak punya modal sama sekali," sambungnya.
Melansir CNN Indonesia, mayoritas dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memang ditempatkan pada surat berharga negara (SBN).
Jumlah dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun pada akhir Desember 2022 atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH 2022 (unaudited), dana kelolaan haji ini sebesar 70 persen ditempatkan di berbagai instrumen investasi. Sementara itu, sekitar 30 persen sisanya ditempatkan di perbankan.
Secara rinci, dana dalam instrumen investasi terbagi ke SBN sebesar Rp114,96 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun.
Lalu, ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, naik dibandingkan 2021 sebesar Rp276,65 miliar.
Kemudian dana haji ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar. Nilai penempatan ini naik dari 2021 sebesar Rp964,29 miliar.
Dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sedangkan di 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.
Sementara itu, saldo haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan ada di BPKH. Angka tersebut naik dibandingkan 2021 (unaudited) yang ditempatkan di perbankan Rp45,64 triliun atau 28,74 persen. [rna]