WahanaNews.co | Pimpinan Pusat (PP) Pemuda
Muhammadiyah menegaskan, keberadaan ormas, sebagai pengejawantahan kebebasan
berkumpul dan berserikat, jangan mengarah kepada kegiatan-kegiatan yang menciptakan
disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dalam
keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (30/12/2020), terkait pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Menurut Cak Nanto, panggilan akrab Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, pada dasarnya tujuan ormas adalah sebagai wadah berkumpul demi
mencapai suatu tujuan bersama anggotanya.
Hal ini sebagai pengejewantahan
kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
"Meski demikian, kebebasan berkumpul tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan merusak tatanan bangsa,
apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada
disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," demikian Cak Nanto.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dalam pandangannya, pembubaran ormas
oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah itu sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Namun, ia mengingatkan, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah
pun jangan sampai melampaui peraturan perundang-undangan.
"Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," kata Cak Nanto.
Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam
(FPI).
Setelah pembubaran ini, pemerintah
melarang setiap kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
"Saat ini,
pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan
yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik
sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam
konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020). [yhr]