WahanaNews.co, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden RI Joko Widodo Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang berperan sebagai penggugat yaitu Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo.
"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Berdasarkan dokumen yang diterima dilansir dari CNN Indonesia, terdapat sembilan poin petitum gugatan. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.