"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi)," ucap para penggugat.
Respons Istana
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons gugatan yang dilayangkan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).
Dini mengatakan Istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
Namun demikian, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini hrs selalu dikedepankan," kata Dini saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (1/10).
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," imbuhnya.
Dini menyadari selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya.