Menurutnya rekomendasi Komnas HAM tentang kepolisian yang paling minim memenuhi keadilan terhadap korban.
Dia menduga adanya upaya obstruction of justice untuk menutupi proses penindasan hukum.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Pejabat polisi dari awal kekeh memposisikan diri sebagai pihak yang benar, yaitu pak Niko. Dia (Kapolda Jatim saat itu) jelas mengatakan bahwa penembakan gas air mata sesuai prosedur. Artinya kalau mau mengacu pada penyataan Kapolda Jatim waktu itu, kemarin 136 orang itu sesuai prosedur, nah itukan fatal sekali," tegas Andi.
Andi juga menyebutkan pemerintah belum memberikan secara maksimal terkait pemenuhan yang seharusnya diterima korban.
Satu di antaranya yaitu perawatan yang hanya dilakukan secara terbatas.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
"Ada banyak korban yang masih mengalami trauma secara psikologis dan juga belum mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan terkait posko trauma healing yang dijanjikan PSSI, Andi menyatakan tidak tahu.
"Retorika saja itu. Tidak ada, saya tidak tahu. Kayaknya tidak ada," ucapnya.