WahanaNews.co | Terkait pemakaian nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 mendatang, Pemerintah telah memberikan dua opsi atau pilihan.
Yakni, bisa memakai nomor urut lama sesuai Pemilu 2019 lalu. Atau parpol juga bisa mengikuti kocokan ulang bersama partai politik baru.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu 1/2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).
Sebagai informasi, sebanyak 14 parpol bertarung pada Pemilu 2019. KPU merilis nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, sebagaimana berikut:
Baca Juga:
KPU Labuhanbatu Utara Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati/Wakil Bupati
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Dari 14 parpol tersebut hanya sembilan yang dinyatakan lolos ke DPR setelah memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen.
Dengan demikian, terdapat lima nomor urut parpol yang masih bisa diperebutkan untuk kontestasi Pemilu 2024 jika tak dipakai oleh pemilik sebelumnya.