WahanaNews.co | Setelah diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu, sejumlah partai memilih untuk menggunakan nomor urut lama.
Salah satunya adalah Partai Gerindra yang memilih opsi menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga:
Baru Sehari Ditunjuk, Ahmad Sahroni Mengundurkan Diri dari Timses Pilkada Jakarta
"Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk di Gerindra tetap memilih nomor yang lama," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan, dengan menggunakan nomor urut yang lama akan memberikan kemudahan bagi partainya dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Karena kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam soal atribut-atribut kita," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Batal Gelar Paripurna RUU Pilkada Hari Ini, Jumlah Anggota Tak Capai Kuorum
Untuk diketahui, sebanyak sembilan partai politik yang diperbolehkan masih menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kesembilan parpol tersebut di antaranya merupakan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.
Ketentuan ini merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 Ayat (4). Berikut bunyinya:
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi Pasal 179 Ayat (4). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.