Dalam siaran pers itu, Yudian mengatakan sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Dalam siaran pers yang sama dilampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka.
Pada gambar itu hanya ada dua sosok yakni paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut masalah pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka baru pertama kali terjadi.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan sebelumnya pernah ada aturan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat masih di bawah naungan Kemenpora dan beralih di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2022.
"Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8).
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum PP PPI Gouta Feriza menyampaikan pihaknya masih terus menunggu penjelasan dari BPIP terkait pelepasan jilbab 18 anggota paskibraka. Gouta pun berharap kejadian ini merupakan yang terakhir dan tak terulang di tahun-tahun berikutnya.