WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengungkapkan laporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang pernyataan 'Menteri Komentator' salah alamat.
Bambang sebelumnya mengatakan 'Menteri Komentator' saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhumkam Mahfud MD di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Bambang Pacul Sebut Ono Surono Masuk Penjaringan PDI-Perjuangan untuk Pilgub Jabar
Bambang dilaporkan pihak yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud ke MKD pada Senin (15/8).
"Aliansi pendukung Pak Mahfud yang disebut Sahabat Mahfud ini kalau tujuannya meningkatkan popularitas Pak Mahfud, silakan turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan popularitas junjungannya. Bukan membuat sensasi di media dengan melaporkan Ketua Komisi III ke MKD yang justru ironinya salah alamat," kata Dede, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (20/8).
Dede menjelaskan Kemenko Polhukam tidak berada di atas Polri secara hirarki.
Baca Juga:
Pemilu 2024, PDIP: Semoga Teman-teman (Parpol Lain) Ikhlas Berikan Kami Hatrick
Lalu dia juga mengatakan Poldi sudah membentuk tim khusus buat menangani kasus Brigadir J dan sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Jadi memang patut dipertanyakan tujuan Pak Mahfud dalam memberikan komentar demi komentar tentang kasus yang sedang berjalan prosesnya. Bukankah sebagai pemimpin suatu lembaga pemerintah sebaiknya bertindak sesuai tupoksinya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap menyayangkan pernyataan Bambang terhadap Mahfud.