WahanaNews.co | Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pacul dilaporkan oleh Sahabat Mahfud soal pernyataannya yang menyebut 'Menteri Komentator' saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud Md.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Tidak Menyesal Tinggalkan Kabinet Jokowi
Pada poin pokok pengaduan tertulis pengaduan itu terkait penyataan Teradu yang menyebutkan Bapak Menko Polhukam sebagai 'Menteri Komentator'.
Pelapor, Ferry Harahap, menyayangkan pernyataan Bambang Pacul. Menurutnya, sesama pejabat negara selayaknya saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan khalayak.
"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).
Baca Juga:
Bambang Pacul Sebut Ono Surono Masuk Penjaringan PDI-Perjuangan untuk Pilgub Jabar
Ferry mengatakan pihaknya sangat menyesali pernyataan Bambang Pacul tersebut. Menurut Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapat informasi dari Mahfud melalui pemberitaan sehingga masyarakat mengetahui bentuk pengawasan dan koordinasi yang dilakukan Mahfud.
"Kami sangat menyesali kalimat tersebut, karena rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Menko Polhukam melalui media, sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas," tambahnya.
Ferry menekankan pihaknya tak turut campur pada ranah kasus yang sedang disorot. Dia kembali menegaskan, pihaknya menyayangkan ucapan Bambang Pacul tersebut.