WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun, TWK tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Namun, KPK memilih 30 September 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, Anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara, yaitu MA dan MK,” ucap dia.