Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal peralihan status pegawai.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sehingga, hanya 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Sementara, 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.