WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dinilai kurang profesional dalam pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Hal ini terlihat dari tidak diblokirnya layanan judi online.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Padahal, Kemkominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.
Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, setidaknya ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimana platform asing lainnya.
Platform tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal.
Langkah Kemkominfo tersebut dinilai tidak profesional dan terkesan malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Kesan tidak profesional tersebut disebabkan karena ketidakfahaman staf kominfo terkait layanan aplikasi sebenarnya," ucap Achmad, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).