WahanaNews.co | Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menjabarkan soal harapan Dewan Pers terkait RUU KUHP tentang Kebebasan Pers.
Menurutnya, ada sembilan klaster yang terdapat sekitar 15 pasal yang memiliki substansi potensial untuk memberhanguskan kebebasan pers didalam melalukan pemberitaan yang harus menjadi konsentrasi dalam RUU KUHP.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Ia menilai, didalam RUU KUHP pasal 284 dan 240 memilki potensi untuk memberhangus kebebasan pers.
"Hal ini tentu saja perlu diharmonisasikan dengan nilai yang sudah disepakati didalam pasal 27 UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat berorganisasi dan berserikat," ujar Ninik di kawasan Senayan DPR RI beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, kata dia, Dewan Pers sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa pasal-pasal yg substansinya memiliki potensi memberhangus kebebasan pers itu untuk dihapuskan.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
"Karna prinsip kita, sebagaimana yang dituangkan didalam naskah akademik RUU KUJP tahun 2019 itu, prinsip pemidanaan dan hukum pidana itu adalah ingin melakukan pembaharuan,'" paparnya.
Selanjutnya, Dewan Pers pun saat ini tengah menunggu soal pembaharuan dan sistem pemidanaan yang dinilai akan memberikan perlindungan kesejahteraan bagi warga masyarakat.
"Nah, didalam naskah akademik itu ada beberapa tujuan penting dilakukannya pembaharuan RUU KHUP ini, selain harmoninasi, dipolonisasi lalu juga yg paling penting adalah demokrasi," tegasnya.