Puan mengaku masih akan berkomunikasi dengan komisi terkait dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU tersebut.
Dia mengklaim ingin agar setiap undang-undang mengedepankan kualitas dibanding kuantitas.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Sejak awal periode [DPR] sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru," ucap Puan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Di sisi lain, Jokowi justru menginginkan RUU PPRT itu segera disahkan.
Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Adapun RUU itu sudah mandeg di parlemen selama 19 tahun. Rancangan perundangan ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.