Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago,
menjelaskan, penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan
masyarakat ke Mabes Polri.
Setelah dilakukan pendalaman, hasil
tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Baca Juga:
Koster Teken Proyek Bus Listrik Bali-Korea, Bukti Pengakuan Dunia atas Komitmen Lingkungan
Atas perbuatan tersebut, Kompol Yuni
dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar untuk proses penyidikan.
Pencopotan ini tertuang dalam surat
telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diteken pada 17
Februari. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.