WahanaNews.co |Meski
sudah mempublikasikan poin-poin terkait rekomendasi, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) masih belum menyerahkan rekomendasi penyelenggarran
asesmen Tes Wawasan Kepegawaian (TWK) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya
saat ini sedang mengatur waktu bertemu Presiden untuk menyerahkan rekomendasi
terkait proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Damanik menjelaskan rencananya rekomendasi tersebut akan
diserahkan pada Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan depan.
"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya
mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik, Rabu(18/8/2021).
Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM
dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko
Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM
juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK
pegawai KPK.
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan
asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai
kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian
tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (18/8/2021).
Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai
KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam
asesmen TWK KPK tersebut.