WahanaNews.co |Meski
sudah mempublikasikan poin-poin terkait rekomendasi, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) masih belum menyerahkan rekomendasi penyelenggarran
asesmen Tes Wawasan Kepegawaian (TWK) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya
saat ini sedang mengatur waktu bertemu Presiden untuk menyerahkan rekomendasi
terkait proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Damanik menjelaskan rencananya rekomendasi tersebut akan
diserahkan pada Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan depan.
"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya
mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik, Rabu(18/8/2021).
Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM
dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko
Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM
juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK
pegawai KPK.
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan
asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai
kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian
tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (18/8/2021).
Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai
KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam
asesmen TWK KPK tersebut.
"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil
negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan
Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik,"
jelasnya.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa
pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk
diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan
tersebut.
"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris
kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," katanya.
Damanik menerangkan, pengabaian atas keputusan MK tersebut
dapat bermakna juga tindakan inkonstitusional. "Dapat dimaknai sebagai
bentuk pengabaian konstitusi," tegasnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan
evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK tersebut.
"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat
kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK
pegawai KPK agar dalam menjalankan wewenangnya tetap patuh kepada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip
profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan
tentu saja harus sesuai dengan standar norma HAM," katanya.
Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik
pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses
asesmen TWK. [rin]