"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil
negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan
Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik,"
jelasnya.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa
pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk
diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan
tersebut.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris
kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," katanya.
Damanik menerangkan, pengabaian atas keputusan MK tersebut
dapat bermakna juga tindakan inkonstitusional. "Dapat dimaknai sebagai
bentuk pengabaian konstitusi," tegasnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan
evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat
kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK
pegawai KPK agar dalam menjalankan wewenangnya tetap patuh kepada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip
profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan
tentu saja harus sesuai dengan standar norma HAM," katanya.
Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik
pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses
asesmen TWK. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.