WahanaNews.co | Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan ahli terkait laporan 75
pegawai KPK soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dua ahli tersebut akan diperiksa pada
hari ini dan besok, 13-14 Juli 2021, via daring.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Tim Pemantauan dan Penyelidikan
Kasus Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK melaksanakan penggalian keterangan
Ahli pada 13-14 Juli 2021 melalui daring," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Selasa (13/7/2021).
Anam mengatakan, panggilan ini
bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum,
serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses alih status pegawai KPK
itu.
"Untuk itu, Komnas HAM akan
melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum
Administrasi Negara," kata Anam.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Komnas HAM berharap pelaksanaan
penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan
prosedur TWK Pegawai KPK akan semakin jelas dan terang," ucap Anam.
Ia menyebut, pada hari
ini sudah ada ahli psikologi yang dimintai keterangan.
Hal yang digali adalah gambaran
terkait prinsip dasar assessment,
metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent.
Tak dijelaskan siapa ahli yang
diperiksa tersebut.
Begitu juga siapa ahli dari hukum
administrasi negara yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, apabila pemeriksaan ahli
sudah selesai, pihaknya tinggal menyusun laporan penyelidikan.
Semua proses itu ditargetkan selesai
di akhir Juli atau awal Agustus bulan depan.
Sebab, Komnas HAM sudah memeriksa
sejumlah pihak, mulai dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kepala BKN, lalu sejumlah lembaga yang terlibat
dalam proses TWK, seperti BAIS, BIN, hingga BNPT.
"Penyusunan laporan, targetnya
akhir Juli atau awal Agustus selesai," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM memang tengah
menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.
Penyelidikan berdasarkan aduan dari 75
pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.
Para pegawai KPK itu menilai, ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK.
Termasuk dalam materi pertanyaan yang
diajukan asesor kepada para pegawai KPK.
Komnas HAM kemudian membentuk tim
dalam menyelidiki laporan ini.
Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk
diminta keterangan. [dhn]