WahanaNews.co | Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, meminta rencana revisi Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap
mengatur soal larangan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks).
"Bukan berarti UU ITE tidak boleh
memuat larangan-larangan mengenai hate
speech, fake news dan
seterusnya," kata Robikin, dalam video yang diterima, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Robikin mengatakan, ujaran kebencian
yang marak di media sosial memiliki dampak berbahaya di tengah masyarakat.
Salah satunya berpotensi memantik adu
domba antarkelompok masyarakat hingga pemeluk agama di Indonesia.
"Tetap harus diwadahi dalam UU
ITE," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Staf Khusus Wakil Presiden itu mengatakan, revisi UU ITE harus memiliki semangat persatuan dan kesatuan
sebagai bangsa.
Ia tak ingin dalih kebebasan
berpendapat justru mengorbankan rasa persatuan dan kesatuan dengan membiarkan
maraknya ujaran kebencian.
"Seninya adalah bagaimana
mengatur berbagai norma di UU ITE, tetapi tidak mengungkung kemerdekaan
pendapat seperti dijamin konstitusi," katanya.
Menurutnya, kemerdekaan berpendapat
tak boleh dikungkung.
Namun, kata Robikin, kebebasan
tersebut jangan dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa
dan negara.
"Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi
tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," ujarnya.
Robikin meminta UU ITE harus
dikembalikan kepada semangat awal pembentukan aturan tersebut, yakni untuk
melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
"Itu penting untuk mendapatkan
jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengatakan, pemerintah berencana merivisi UU ITE
usai mendapat desakan dara sejumlah pihak.
Jokowi bakal meminta DPR bersama-sama
pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.
"Kalau implementasinya
menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal
karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata
Jokowi.
Pihak parlemen menyetujui rencana
Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengatakan, publik
sudah jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.
Azis berkata UU ITE seharusnya lebih
mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet
yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. [qnt]