WahanaNews.co | Seorang petugas sekuriti di kompleks rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan mengaku ’disogok’ alias dibayar untuk menutup seluruh portal kompleks yang mengarah ke rumah mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Sekuriti kompleks berinisial S itu mengaku diperintah oleh seorang pria dengan bayaran untuk menutup portal kompleks tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, S tidak dapat menjelaskan secara detail identitas pria tersebut. Ia hanya mengaku kerap melihat orang yang menyogoknya itu ada di rumah pribadi Ferdy Sambo.
”Dia bilang ’Pokoknya jangan dibuka Pak, nanti saya kasih uang.’ Iya, waktu itu saya nurut,” kata S kepada awak media di sekitaran kompleks Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
S mengaku telah diberi uang dua kali oleh orang yang memerintahkannya untuk menutup portal tersebut. Bayaran itu diterima S di antaranya saat penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Sama yang jaga itu (rumah Sambo). Belum seminggu lah. Pertama Senin, keduanya Selasa. Dua kali, pertama Rp 100 ribu, keduanya Rp 50 ribu. Untuk uang rokok katanya," kata dia.
S mengaku menuruti permintaan orang tersebut, yakni menutup semua portal kompleks menuju rumah pribadi Ferdy Sambo.
Namun akibatnya, ia kemudian malah mendapat keluhan dari warga kompleks yang lain.
Pasalnya, banyak warga yang kesulitan melewati wilayah tersebut. "Banyak warga jadi susah buat lewat," tukas dia.
Penutupan portal kompleks menuju rumah pribadi Ferdy Sambo pertama kali menjadi sorotan ketika ada pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kala itu akses awak media menuju rumah itu dibatas.
Keseluruhan portal yang ada di kompleks tersebut ditutup dengan penjagaan petugas keamanan. Bahkan beberapa kali awak media diminta hanya menunggu di luar kompleks.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, keseluruhan akses masuk kompleks tersebut memang ditutup portal. Portal itu tertutup sejak pagi hari.
Alhasil, siapapun yang tidak memiliki kepentingan atau bukan warga kompleks diminta memarkir kendaraannya di luar portal tersebut.
Terkait kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8).
Selain memeriksan Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucapnya.
Polisi juga memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro ini dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Irsus agendanya hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 31 orang itu, 11 di antaranya ditahan di tempat khusus.
Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus. 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.
Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.
Sementara sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.
Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Tiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal, dan anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Empat anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.
Daftar Anggota Polri yang Diduga Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Brigadir J:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri. [qnt]