"Habis itu coba kita masuk rest area dan coba kita mediasi baik-baik di pospol dan dia setuju. Dia bilang saya akan tanggung jawab atas apa yang bapak lakukan sama mobil saya, pas saya mau masuk rest area tiba-tiba mobil itu motong jalur kanan semua sampe dia juga di klakson terus bablas hilang," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Paulinus menyebut kliennya melaporkan sang sopir dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Sebelumnya, video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang diduga menabrak kendaraan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sebelumnya viral di media sosial.
Dalam video akun X @bundakostt, terlihat pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas TNI itu terlibat adu mulut dengan pengendara lain.
Pengemudi Fortuner itu bahkan sempat mengaku anggota TNI. Namun, setelahnya ia mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Usut punya usut, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut itu merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Namun, pelat itu dipalsukan dan kemudian digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.
"Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020," kata Asep dalam keterangannya, Senin (15/4).
"Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner, sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," imbuhnya.