Mahfud menjelaskan pembenahan secara internal dapat dilakukan mulai dari pendanaan sampai rekrutmen pemimpin. Ia pun mencontohkan soal rekrutmen Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim) Polri.
"Itu kan isunya ramai lah, saya sebagai orang dalam, sulit sekali di sana kalau bukan kelompoknya A mau ikut Sespim itu enggak bisa," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
"Sesudah ikut pun susah banget di sana itu, biaya banyak dan macam-macam," imbuhnya.
Menurutnya, rekrutmen taruna atau pendidikan untuk anggota kepolisian perlu diatur ulang. Ia menegaskan rekrutmen harus terbuka.
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan salah satu ajudannya.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Saat awal kasus diungkap, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer--sesama ajudan Sambo. Baku tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut membuat skenario soal pembunuhan Brigadir J.