Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta. Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.
Untuk anggota DPR yang tak merangkap jabatan maka uang pensiun adalah Rp 2,52 juta.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Jumlah itu merupakan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
THT hanya satu kali didapatkan, sementara pensiun diberikan setiap bulannya.