Adapun besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar pihak PT Taspen dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Baca Juga:
Hadiri BCA Wealth Summit 2024, Menkeu Soroti Tantangan Ekonomi Domestik dan Global Saat Ini
Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi.
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberi uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Fasilitas Kesehatan Kanker Ibu dan Anak RSK Dharmais
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.