WahanaNews.co | Wakil
Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa
vonis pengadilan yang dijatuhkan pada eks pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab harus jadi peringatan bagi semua pihak.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Menurutnya, tidak boleh ada yang bermain-main dengan aturan
penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air. Diketahui, Rizieq
divonis 4 tahun 8 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil
tes swab di RS Ummi, Bogor.
"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar
jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian corona di Indonesia,"
kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Sahroni menilai vonis yang dijatuhkan untuk Rizieq sudah
sesuai prosedur hukum dan melalui proses sidang yang panjang serta terbuka
untuk umum. Namun, Sahroni mewajari bila ada pro dan kontra di tengah
masyarakat dalam merespons vonis tersebut.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Ia pun meminta pihak yang tidak puas dengan vonis tersebut
untuk melakukan upaya hukum berupa banding, bukan dengan aksi demonstrasi di
jalan.
"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra,
itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan
juga sudah bilang mau banding. Ya silakan saja," kata Bendahara Umum DPP
Partai NasDem itu.
"Siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa
tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," imbuh Sahroni.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur
(Jaktim) memvonis Rizieq empat tahun penjara. Vonis yang diberikan lebih ringan
dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun.
Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong yang
menyebabkan keonaran. Berita bohong yang dimaksud adalah menutupi kondisi
kesehatan saat berada di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sebuah video, Rizieq mengaku sehat. Padahal, dia
berstatus pasien reaktif Covid-19 atau probabel berdasarkan hasil rapid test
antigen. [dhn]