WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri, terus diusut Penyidik gabungan.
Dari proses pengusutannya, penyidik gabungan turut serta melakukan pemeriksaan terhadap Birgjen Anom Wibowo terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Diketahui, Brigjen Polisi Anom Wibowo kini menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI.
"Saksi Brigjen Polisi Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan 1 orang tersangka (Firli Bahuri," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (2/12/22023).
Arief menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan Anom berkaitan dengan pendalaman komunikasi yang terjadi antara SYL dan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar (IA).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Pemeriksaan terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
[Redaktur: Alpredo Gultom]