WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua PBNU, Fahrur Rozi, turut menanggapi keputusan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Fahrur, yang akrab disapa Gus Fahrur, menilai pelarangan tersebut sah jika perangkat tersebut memang meresahkan warga dan digunakan dalam kegiatan negatif.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulbar Beri Sambutan di Konferwil IV NU di Ponpes Kanang
"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Gus Fahrur, Sabtu (05/07/2025).
Fatwa ini pertama kali disampaikan dalam Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal itu, Gus Fahrur menekankan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip saling menghargai dan menjaga kenyamanan antar sesama, bahkan dalam beribadah sekalipun.
Baca Juga:
BSN Gelar Rapat Kerja Bahas Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Gedung PBNU
"Hadis nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain," tambahnya.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly atau Kiai Muhib, menjelaskan bahwa keputusan haram terhadap sound horeg bukan semata soal suara keras, tapi juga berkaitan dengan dampak sosial dan budaya yang ditimbulkannya.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Kiai Muhib melalui unggahan Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/06/2025).
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Fatwa ini memantik respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyebut pihaknya tengah berupaya merumuskan pendekatan terbaik atas polemik sound horeg.
"Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata. Jadi, percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya," tutur Emil, Rabu (02/07/2025).
Ia menyebut Pemprov juga menggandeng pihak kepolisian guna menjaga ketertiban dan akan mengajak dialog para penggiat sound horeg.
"Sebenarnya kami ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah, ini tantangan yang harus kita hadapi bersama," jelas Emil.
"Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, enggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terlindungi," imbuhnya.
Dukungan terhadap fatwa ini juga datang dari MUI Jatim. Ketua Komisi Fatwa, KH Ma'ruf Khozin, menilai keputusan Ponpes Besuk telah melalui kajian hukum Islam secara mendalam.
"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar," tegas Ma'ruf, Rabu.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]