"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Fatwa ini memantik respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyebut pihaknya tengah berupaya merumuskan pendekatan terbaik atas polemik sound horeg.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulbar Beri Sambutan di Konferwil IV NU di Ponpes Kanang
"Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata. Jadi, percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya," tutur Emil, Rabu (02/07/2025).
Ia menyebut Pemprov juga menggandeng pihak kepolisian guna menjaga ketertiban dan akan mengajak dialog para penggiat sound horeg.
"Sebenarnya kami ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah, ini tantangan yang harus kita hadapi bersama," jelas Emil.
Baca Juga:
BSN Gelar Rapat Kerja Bahas Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Gedung PBNU
"Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, enggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terlindungi," imbuhnya.
Dukungan terhadap fatwa ini juga datang dari MUI Jatim. Ketua Komisi Fatwa, KH Ma'ruf Khozin, menilai keputusan Ponpes Besuk telah melalui kajian hukum Islam secara mendalam.
"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar," tegas Ma'ruf, Rabu.