WahanaNews.co | Ketua Komisi Fatwa Majelia Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengungkapkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal adanya bir sebagai sponsor gelaran Formula-E di Jakarta pada bulan Juni mendatang.
Kendati menurutnya, memasarkan kemaksiatan adalah haram hukumnya bagi kelompok umat Islam.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Mendakwahkan kemaksiatan itu terlarang. Tetapi kondisi faktualnya seperti apa, saya juga belum mendalami,” ujar Asrorun saat ditemui di Markas Pusat MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Asrorun menjelaskan, dalam ajaran Islam, bir atau yang dikenal dengan istilah khamr, bagian dari jenis minuman keras. Dia pun menegaskan, jika minuman keras adalah induk dari keburukan.
"Makanya kita diminta untuk menjauhi, kemudian tidak dekat-dekat termasuk di dalamnya adalah untuk kepentingan sponsorship, apalagi sponsorship untuk event olah raga,” tegas dia.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Asrorun pun heran, bagaimana bisa sebuah agenda olahraga yang mengajarkan dan juga mendorong kesehatan dapat didukung oleh produk minuman keras yang bertetangan dengan kesehatan.
Diketahui, salah satu jenama bir internasional akan menjadi salah satu sponsor dan logonya terpampang dalam perhelatan balap mobil listrik dunia tersebut.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana Jakarta E-Prix 2022 memastikan selama gelaran ajang balapan mobil listrik Formula E Jakarta berlangsung, tidak akan ada penjualan bir maupun logo Heineken di area Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, 4 Juni 2022 nanti.