WahanaNews.co |
Bambang Trihatmojo, putra Presiden RI kedua, Soeharto, mengajukan gugatan
terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), Senin (28/6/2021).
Gugatan itu menyoalkan utang
Rp 54 miliar yang dilayangkan pemerintah untuk pelaksanaan SEA Games 1997.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Dilansir dari laman Sipp.ptun-jakarta.go.id, Bambang melalui
kuasa hukum, Prisma Wardhana Sasmita, mengajukan gugatan itu dengan registrasi
153/G/2021/PTUN.JKT.
Terdapat sejumlah petitum
yang dimohonkan Bambang kepada pengadilan.
Pertama, menyatakan batal
atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara atas nama KMP Sea Games XIX
1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Surat itu dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang
ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada
1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12,
Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.
Dalam dalilnya, Bambang
mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa
yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX
1997 di Jakarta.
Bambang mengatakan,
seharusnya Kemensetneg menagih utang itu kepada PT Tata Insani Mukti.