WahanaNews.co |
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar PT Perusahaan Listrik
Negara atau PLN (Persero) memberikan keringan pembayaran listrik untuk masyarakat
miskin di Indonesia.
"Kami meminta kebijakan
PLN untuk memberi keringanan sanksi bagi masyarakat kelas bawah ini, seperti
tunggakan, karena ekonomi mereka juga belum pulih," kata LaNyalla, dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Diberitakan, pemerintah
memutuskan menghentikan stimulus diskon listrik selama masa pandemi Covid-19
pada Juli mendatang.
Kebijakan menghentikan diskon
listrik ini berkaca dari kondisi perekonomian masyarakat yang mulai pulih di
banyak daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS), meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I
2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy), membaik dibandingkan
pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dengan melihat tren
pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021,
pemerintah lantas menetapkan untuk menghentikan stimulus listrik.
Pada kuartal I 2021, stimulus
diskon tarif listrik diberikan sebesar 100 persen untuk pelanggan 450 VA, dan
50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi.
Besaran diskon kemudian
dipangkas pada kuartal II 2021, sehingga bagi pelanggan 450 VA menjadi sebesar
50 persen, dan pelanggan 900 VA menjadi 25 persen.