Sekjen Kementerian
Keuangan, Anwar Sanusi, menyatakan,
BLT gaji akan disalurkan ke penerima lewat bank pelat merah atau yang masuk
dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Saat ini kami
menunggu data dari bank terkait dengan penyaluran tersebut," ucap Anwar.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Penerima yang
mendapatkan bantuan ini hanya mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, buruh harus
menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Lalu, pemerintah hanya
akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang
menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
Kemudian, BLT subsidi
gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi,
transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.