Anggaran itu termasuk dalam kontrak tahun jamak (MYC) di mana pengalokasiaannya dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, anggaran yang turun sekitar Rp57 miliar dan sisanya turun pada 2021.
Renovasi stadion ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 September.
Baca Juga:
Jelang Olimpiade Paris 2024, Erick Thohir Silaturahmi dengan Presiden FIFA
Kementerian yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memiliki enam tugas di antaranya mengalokasikan anggaran dan merenovasi stadion tempat pertandingan dan latihan Piala Dunia U-20.
Renovasi Stadion Manahan di Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Gianyar, Bali menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Sementara stadion maupun lapangan latihan yang ditangani Kementerian PUPR dibagi dalam lima klaster yakni klaster Palembang terdiri dari Stadion Atletik Jakabaring 1 (Palembang), Lapangan Panahan Jakabaring dan Lapangan Baseball Jakabaring (Palembang).
Baca Juga:
Pembangunan Asrama Pusat Latihan Timnas Indonesia di Penajam Paser Utara Hampir Rampung
Lalu klaster Bandung meliputi Stadion Sidolig (Bandung), Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor (Sumedang) dan Lapangan Jati Padjadjaran (Sumedang).
Selanjutnya, klaster Surakarta yang mencakup Stadion Sriwedari (Surakarta), Lapangan Kota Barat (Surakarta), Lapangan Banyuanyar (Surakarta) dan Lapangan Sriwaru (Surakarta).
Di klaster Bali ada Stadion I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Stadion Gelora Trisakti (Badung), Stadion Kompyang Sujana (Denpasar) dan Stadion Gelora Samudra (Badung). Terakhir ada klaster Surabaya yaitu Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.