WahanaNews.co | Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengungkapkan,TNI AL mengajukan kembali penghapusan satu kapal perang Indonesia (KRI), yakni Teluk Sampit 515.
Yudo menjelaskan, usulan penghapusan KRI ini sudah melalui proses evaluasi dengan hasil sudah tidak layak beroperasi karena faktor usia.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
"Sudah sesuai prosedur semua. Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kita ajukan untuk dilakukan disposed," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Menurut Yudo, usulan tersebut sedang menunggu persetujuan dan segera diajukan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Besok juga ada RDP tentang persetujuan satu KRI lagi, KRI Teluk Penyu atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada," jelas Yudo.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
Dia juga menjelaskan, dua KRI sudah disetujui oleh DPR untuk dijual dalam rapat, pada Januari 2022 lalu, dan bakal segera masuk proses lelang.
Dua kapal itu adalah eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
"Kami tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan," kata Yudo.