"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang kemudian mengetuk palu, Kamis (27/1/2022).
Di samping itu, Yudo mengungkapkan, TNI AL sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan KRI. Hasilnya, setidaknya ada 22 KRI yang akan diajukan penghapusan karena sudah tak layak.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Sebanyak 22 KRI lainnya juga sudah berstatus tidak layak dan akan segera diajukan penghapusan, antara lain adalah KRI Teluk Ratai 509, KRI Nusa Utara 584, dan KRI Pati Unus. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.