WahanaNews.co | Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengungkapkan,TNI AL mengajukan kembali penghapusan satu kapal perang Indonesia (KRI), yakni Teluk Sampit 515.
Yudo menjelaskan, usulan penghapusan KRI ini sudah melalui proses evaluasi dengan hasil sudah tidak layak beroperasi karena faktor usia.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
"Sudah sesuai prosedur semua. Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kita ajukan untuk dilakukan disposed," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Menurut Yudo, usulan tersebut sedang menunggu persetujuan dan segera diajukan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Besok juga ada RDP tentang persetujuan satu KRI lagi, KRI Teluk Penyu atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada," jelas Yudo.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
Dia juga menjelaskan, dua KRI sudah disetujui oleh DPR untuk dijual dalam rapat, pada Januari 2022 lalu, dan bakal segera masuk proses lelang.
Dua kapal itu adalah eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
"Kami tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan," kata Yudo.
Dia menuturkan, proses penghapusan kapal-kapal perang itu, sudah melewati sejumlah prosedur.
Bahkan, kata dia, TNI AL mengajukan usulan tersebut kepada Panglima TNI.
"Kemudian, Panglima TNI akan menyampaikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, disampaikan kepada Presiden," jelasnya.
Setelah Presiden menyetujui usulan itu, kata Yudo, nantinya Presiden akan menyerahkan kembali ke instansi terkait untuk melaksanakan proses berikutnya.
"Harga pelelangan KRI itu bakal ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan dari TNI AL. Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangan. Dan itu sudah sesuai prosedur semua," kata dia.
Sebelumnya, ada dua KRI yang sudah lebih dahulu diajukan untuk dihapus, yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
Yudo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membahas persetujuan penjualan dua kapal tersebut dengan Komisi I DPR.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui penjualan dua kapal itu.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang kemudian mengetuk palu, Kamis (27/1/2022).
Di samping itu, Yudo mengungkapkan, TNI AL sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan KRI. Hasilnya, setidaknya ada 22 KRI yang akan diajukan penghapusan karena sudah tak layak.
"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Sebanyak 22 KRI lainnya juga sudah berstatus tidak layak dan akan segera diajukan penghapusan, antara lain adalah KRI Teluk Ratai 509, KRI Nusa Utara 584, dan KRI Pati Unus. [qnt]