Dia menuturkan, proses penghapusan kapal-kapal perang itu, sudah melewati sejumlah prosedur.
Bahkan, kata dia, TNI AL mengajukan usulan tersebut kepada Panglima TNI.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
"Kemudian, Panglima TNI akan menyampaikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, disampaikan kepada Presiden," jelasnya.
Setelah Presiden menyetujui usulan itu, kata Yudo, nantinya Presiden akan menyerahkan kembali ke instansi terkait untuk melaksanakan proses berikutnya.
"Harga pelelangan KRI itu bakal ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan dari TNI AL. Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangan. Dan itu sudah sesuai prosedur semua," kata dia.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
Sebelumnya, ada dua KRI yang sudah lebih dahulu diajukan untuk dihapus, yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
Yudo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membahas persetujuan penjualan dua kapal tersebut dengan Komisi I DPR.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui penjualan dua kapal itu.