WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang demonstrasi mengguncang berbagai wilayah Indonesia setelah publik dikejutkan dengan besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR, termasuk tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.
Tunjangan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010 yang mencantumkan berbagai komponen, mulai dari tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, uang sidang, fasilitas asisten, hingga listrik, telepon, dan tunjangan beras.
Baca Juga:
Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem Tegaskan Jaga Aspirasi Publik
Besarnya angka yang diterima wakil rakyat itu langsung menuai protes keras di media sosial hingga memicu aksi massa di Jakarta dan sejumlah kota lain.
Menanggapi gelombang kritik, seluruh fraksi partai di DPR akhirnya menyatakan sepakat untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPR.
Fraksi PDIP menjadi salah satu yang paling lantang menolak pemberian tunjangan berlebihan bagi legislator.
Baca Juga:
MKD Desak Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah
Anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan partainya menyetujui penghentian anggaran tunjangan dan fasilitas yang dianggap di luar batas kepatutan.
"Atas pertimbangan pertimbangan di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan, dan semua itu akan menjadi pelajaran buat kami ke depannya," ujar Said saat dihubungi, Sabtu (30/8/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.