WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan justru memicu keprihatinan mendalam dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang menilai peristiwa tersebut mencederai rasa aman yang seharusnya dimiliki anak-anak.
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha dinilai sulit dipahami karena terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi anak-anak.
Baca Juga:
Puan Maharani Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Pengawasan Diperketat
Menurut Sultan, peristiwa tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menjadi alarm serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ya, dalam arti kalau itu ilegal, saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Ia juga menyoroti fakta bahwa para pelaku dalam kasus tersebut merupakan perempuan, yang secara naluriah identik dengan peran pengasuh anak.
Baca Juga:
13 Tersangka Terungkap, Polisi Dalami Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Yogyakarta
“Yang saya heran itu, justru kekerasan itu dilakukan oleh ibu-ibu,” lanjutnya.
Kondisi ini membuat Sultan mempertanyakan latar belakang serta motif para pelaku yang dinilai bertentangan dengan nilai dasar pengasuhan.
“Emangnya dia tidak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu, saya nggak mengerti mereka itu siapa,” tambahnya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan sistem perlindungan anak di fasilitas penitipan.
Sebagai langkah konkret, Sultan menginstruksikan penutupan seluruh daycare atau taman penitipan anak yang beroperasi tanpa izin di wilayah DIY.
Menurutnya, keberadaan daycare ilegal berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari rendahnya standar layanan hingga risiko kekerasan terhadap anak.
"Yang namanya ilegal itu pasti bermasalah," tegasnya.
Ia menekankan bahwa legalitas merupakan syarat utama agar sebuah lembaga dapat menjamin kualitas pelayanan dan keamanan anak.
"Kalau maunya baik-baik ya mesti legal," lanjut Sultan.
Pemerintah kabupaten dan kota pun diminta segera melakukan penyisiran untuk mendata dan menindak daycare yang belum memiliki izin operasional.
"Makanya saya minta cepat tutup dulu," ujarnya.
Ia juga mendorong adanya operasi lapangan melalui surat edaran guna memastikan hanya lembaga yang memenuhi standar yang diperbolehkan beroperasi.
"Melalui surat edaran, harapan saya pemerintah kabupaten dan kota melakukan operasi," tambahnya.
Sultan menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting dalam pengawasan dan perlindungan anak.
Ia turut menyoroti praktik daycare ilegal yang sering menawarkan fleksibilitas berlebihan, termasuk jam penitipan hingga larut malam yang dinilai tidak wajar.
"Memang mereka memberikan kebebasan, (anak) dititipkan sampai jam 10 malam boleh," katanya.
Namun menurutnya, fleksibilitas tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi orang tua dan anak.
"Tapi kan pasti nambah ongkosnya, juga malah tambah merepotkan orang," lanjutnya.
Sultan kembali menegaskan bahwa lembaga tanpa legalitas tidak seharusnya diizinkan beroperasi demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
"Selama tidak mau mengurus legalitas, jangan boleh beroperasi," tegasnya.
Kasus di Daycare Little Aresha sendiri telah menyeret perhatian luas setelah terungkap adanya puluhan anak yang menjadi korban kekerasan.
Data kepolisian menunjukkan terdapat 13 tersangka dalam kasus tersebut, sementara total 103 anak pernah dititipkan di fasilitas itu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 anak terkonfirmasi mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Pemerintah daerah memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak sebagai bagian dari upaya perlindungan menyeluruh.
Langkah penertiban daycare ilegal juga diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem pengasuhan anak di wilayah DIY.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]