WAHANANEWS.CO - Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga:
PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya
"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harli saat dikonfirmasi.
Harli belum menjelaskan penyebab kematian Suparta. Ia hanya menyampaikan bahwa Suparta saat itu menjalani penahanan di Lapas Cibinong.
"Di Lapas Cibinong," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Suparta sendiri masih berstatus terdakwa karena tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Terdakwa karena kasasi," tambah Harli.
Sebelumnya, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama, di mana ia dihukum 8 tahun penjara. Selain itu, Suparta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun, dengan ancaman tambahan hukuman 10 tahun kurungan jika tidak membayar.
Pada persidangan pertama, jaksa sebelumnya menuntut Suparta 14 tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]