WahanaNews.co, Jakarta - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp300,003 triliun.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8), jaksa membeberkan penggunaan uang oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada yang bersangkutan.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, TPPU dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Perbuatan pidana tersebut disinyalir terjadi pada tahun 2018-2023 di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok I-VI Selatan Kavling No. 8 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Jakarta Selatan; di Plaza Marine, Town House F RT 003/001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di TCC Batavia atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mengatakan Harvey menggunakan uang dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi (istrinya).
Kemudian membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis, kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.