WahanaNews.co | Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara memastikan akan menemui Menko Polhukam Mahfud MD, usai terbit pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Kita juga akan ke Mahfud MD juga akan koordinasi karena selama ini kan beliau yang mengapresiasi kerja-kerja ini juga pengacara," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia mengaku akan menceritakan kondisi yang terjadi saat ini. Mahfud dinilai termasuk figur yang cocok untuk diajak berdiskusi bareng. Sementara itu, agenda pertemuan sedang disusun oleh tim pengacara.
"Kita koordinasi aja sebagai orangtua yang kita hormati kita laporkan ada kondisi begini. Kami lagi meminta waktu dulu begitu," ujar Boerhanuddin.
Sebelumnya, Boerhanuddin mengatakan, permintaan untuk mencabut surat kuasa sebagai pengacara Bharada E justru berasal dari penyidik kepolisian. Ia bersama Deolipa Yumara diminta datang ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Hanya diminta untuk mencabut," terangnya.
Dia mengaku bingung dengan permintaan tersebut. Boerhanuddin menilai, permintaan pencabutan surat kuasa tak masuk akal. Apalagi selama mendampingi Bharada E, progres penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan luar biasa dan tim bekerja secara profesional.
Dalam hal ini, penasihat hukum hanya menginformasikan ke publik terkait apa saja yang perlu diketahui masyarakat dari versi Bharada E.
"Kemudian juga kita tim sudah bekerja untuk membicarakan masalah bagaimana meringankan si Bharada E, sudah bicara-bicara ke ahli, siapa yang kita siapkan," katanya.
Namun tiba-tiba surat pencabutan sebagai tim pengacara Bharada E dikirimkan ke kantor Deolipa Yumara.
"Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," ujar Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengingatkan bahwa profesi advokat sejajar dengan aparat penegak lain seperti jaksa, polisi dan hakim, sehingga tidak bisa diintervensi.
"Kerja-kerja advokat kan dilindungi undang-undang advokat, dan tidak bisa diintervensi," tutupnya. [rin]